September 28, 2013

Selayang Pandang TAHURA Sulteng

Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman. Daerah Sulawesi Tengah memliki salah satu Taman Hutan Raya (TAHURA), secara geografis terletak di sekitaran wilayah kota Palu yakni di sebelah Timur Kota Palu dan di Sebelah Utara Ibu Kota Kabupaten Sigi.

 Pada tahun 1995, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK No: 461/ Kpts-II/1995 tertanggal 4 September 1995, untuk menetapkan satu kawasan konservasi seluas 8.100 Ha, dengan sebutan Taman Hutan Raya (Tahura) Palu. Membelah dua wilayah administrasi pemerintahan, Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Tahura sebagai kawasan konservasi, memiliki batasan dan larangan yang tak boleh dilanggar siapapun, termasuk, larangan memasuki kawasan itu selain tujuan penelitian, pendidikan dan rekreasi serta wisata alam.
Setelah dilakukan tata batas maka pada tahun 1999 Kawasan Tahura ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 24/Kpts-II/1999 tanggal 29 Januari 1999 tentang Penetapan Kawasan Taman Hutan Raya Palu, dengan luas ± 7.128 Ha.  Kawasan Tahura terbentuk dari hasil penggabungan Cagar Alam Poboya seluas 1.000 Ha,  lokasi Pekan Penghijauan Nasional (PPN) XXX atau Hutan Wisata Kapopo seluas 128 Ha dan kawasan Hutan Lindung Paneki seluas 6.000 Ha.
Sejak diterbitkanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kawasan Tahura Palu, pengelolaan kawasan dan potensinya masih terfokus pada lokasi eks. PPN XXX yang saat ini berubah nama menjadi Hutan Wisata Alam Kapopo dengan luas 128 Ha. Sedangkan pengelolaan kawasan lainnya masih terbatas pada kegiatan penataan batas kawasan seperti pemeliharaan batas fisik kawasan serta pengamanan kawasan.
Penyelenggaraan dan pengelolaan  Kawasan Tahura Palu mulai penunjukan hingga proses penetapannya tahun 1998/1999 diurus oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palu. Setelah penetapan Kawasan Tahura Palu, pengurusannnya dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Konservasi Hutan hingga akhir tahun 2009. Sejak Tahun 2010 hingga sekarang, pengurusan TAHURA Palu dilaksanakan oleh UPTD TAHURA,  berdasarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kawasan Tahura Palu khususnya yang berada di wilayah Kota Palu, lebih dipermantap keberadaannya sebagai kawasan lindung untuk tujuan konservasi flora dan fauna, kawasan pariwisata alam, perlindungan sumber-sumber air, kawasan rawan bencana longsor sesuai PERDA RTRW Kota Palu Periode Tahun 2010-2030.

2 komentar:

  1. ditunggu part-part yang selanjutnya... terimakasih atas tulisan dan infonya ^_^

    BalasHapus
  2. Okay. Ikuti tulisan selanjutnya...
    Thanks atas komentarnya yah Gan..

    BalasHapus