September 28, 2013

Selayang Pandang TAHURA Sulteng

Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman. Daerah Sulawesi Tengah memliki salah satu Taman Hutan Raya (TAHURA), secara geografis terletak di sekitaran wilayah kota Palu yakni di sebelah Timur Kota Palu dan di Sebelah Utara Ibu Kota Kabupaten Sigi.

 Pada tahun 1995, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK No: 461/ Kpts-II/1995 tertanggal 4 September 1995, untuk menetapkan satu kawasan konservasi seluas 8.100 Ha, dengan sebutan Taman Hutan Raya (Tahura) Palu. Membelah dua wilayah administrasi pemerintahan, Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Tahura sebagai kawasan konservasi, memiliki batasan dan larangan yang tak boleh dilanggar siapapun, termasuk, larangan memasuki kawasan itu selain tujuan penelitian, pendidikan dan rekreasi serta wisata alam.
Setelah dilakukan tata batas maka pada tahun 1999 Kawasan Tahura ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 24/Kpts-II/1999 tanggal 29 Januari 1999 tentang Penetapan Kawasan Taman Hutan Raya Palu, dengan luas ± 7.128 Ha.  Kawasan Tahura terbentuk dari hasil penggabungan Cagar Alam Poboya seluas 1.000 Ha,  lokasi Pekan Penghijauan Nasional (PPN) XXX atau Hutan Wisata Kapopo seluas 128 Ha dan kawasan Hutan Lindung Paneki seluas 6.000 Ha.
Sejak diterbitkanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kawasan Tahura Palu, pengelolaan kawasan dan potensinya masih terfokus pada lokasi eks. PPN XXX yang saat ini berubah nama menjadi Hutan Wisata Alam Kapopo dengan luas 128 Ha. Sedangkan pengelolaan kawasan lainnya masih terbatas pada kegiatan penataan batas kawasan seperti pemeliharaan batas fisik kawasan serta pengamanan kawasan.
Penyelenggaraan dan pengelolaan  Kawasan Tahura Palu mulai penunjukan hingga proses penetapannya tahun 1998/1999 diurus oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palu. Setelah penetapan Kawasan Tahura Palu, pengurusannnya dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Konservasi Hutan hingga akhir tahun 2009. Sejak Tahun 2010 hingga sekarang, pengurusan TAHURA Palu dilaksanakan oleh UPTD TAHURA,  berdasarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kawasan Tahura Palu khususnya yang berada di wilayah Kota Palu, lebih dipermantap keberadaannya sebagai kawasan lindung untuk tujuan konservasi flora dan fauna, kawasan pariwisata alam, perlindungan sumber-sumber air, kawasan rawan bencana longsor sesuai PERDA RTRW Kota Palu Periode Tahun 2010-2030.
Read more »»  

April 24, 2013

Pengembangan Teori Dalam Penelitian Ilmiah


Dalam penelitian terkadang peneliti menyatakan Teori dalm konstruksi (membangun) pengetahuan, sikap atau keterampilan berdasarkan pengalaman, pengetahuan yang telah ada sebelumnya, serta keserasian dalam lingkungannya. Jadi bersifat subyektif. Namun kalau apa yang dibangunnya itu dapat diterima oleh lingkungannya, maka terjadilah gejala yang dikenal dengan inter-subyektivitas.
Teori merupakan kumpulan konsep/konstruk, batasan,dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang suatu fenomena/gejala, dengan merinci hubungan-hubungan antarvariabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksi fenomena/gejala tersebut. Sehingga penggunaan teori sesungguhnya sudah dilakukan pada awal riset sebagai analisis dasar teoritik dari subjek. Sehingga dalam beberapa pedoman penulisan karya ilmiah, teori dikaji dalam menjelaskan variabel yang diteliti, misalnya: kajian teori, tinjauan pustaka, studi literatur, dan sebagainya.
Dalam pengembangan teori dalam penelitian antara  TEORI dan DATA memerlukan analisis kritis dan kreatifitas. Bagaimana peneliti berfikir. Dialog berulang-ulang yang dilakukan peneliti antara teori dan data akan memerlukan analisis kritikal dan kreatif. Definisi dan penilaian merupakar interaksi yang konstan. Kita mendefenisikan ide-ide kita sebagai suatu teori, mengembangkan ide-ide baru dari teori itu, menggunakan ide-ide tersebut untuk pengukuran, dan mendefinisikan kembali teori-teori itu di dalam suatu sintesis baru. Namun demikian interaksi antara definisi dan penilaian harus didorong, dipercepat dan dibahas oleh analisis kritikal. Analisis kritikal merupakan proses landasan yang harus kita lakukan secara terus-menerus untuk membuat definisi-definisi tepat dan tidak rancu, dan penilaian tidan bias.
Banyak diantara konsep-konsep yang bernilai memerlukan banyak pengukuran untuk mendefinisikannya atau tidak dapat diukur secara langsung tetapi dijelaskan menggunakan teori. Oleh karena itu perlu difahami metode-metode untuk menganalisis konsep-konsep yakni bagaimana suatu sintesis baru dibuat setalah melakukan penelitian, dan bagaimana sintesis dapat dinilai.




 Gambar 1. Siklus Penelitian
Pemahaman dimulai dari diskripsi tahap-tahap proses penelitian yang dapat diikuti. terutama pada tahap perencanaan ketika aktivitas adalah bagaimana menganalisis permasalahan dan bagaimana memecahkannya. Proses perencanaan penelitian meliputi 5 proses yaitu: (1) mendefinisikan pertanyaan penelitian, (2) menggunakan kreativitas untuk membentuk ide-ide baru, (3) menyakinkan bahwa penelitian yang dirancang mempunyai niiai penting  dibanding   pengetahuan yang sebelumnya sudah ada, (4) meyakinkan bahwa rencana penelitian dapat dilakukan dan dan dapat diselesaikan, (5) menentukan bagaimana kesimpulan akan dirumuskan.
Read more »»  

April 20, 2013

Nilai Barang dan Jasa Hutan part I

Nilai (value) merupakan persepsi seseorang; adalah harga yang diberikan oleh seseorang terhadap sesuatu pada suatu tempat dan waktu tertentu. Kegunaan, kepuasaan dan kesenangan merupakan istilah-istilah lain yang diterima dan berkonotasi nilai atau harga. Ukuran harga ditentukan oleh waktu, barang, atau uang yang akan dikorbankan seseorang untuk memiliki atau menggunakan barang atau jasa yang diinginkannya. Penilaian (valuasi) adalah kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan konsep dan metodologi untuk menduga nilai barang dan jasa (Johnson, 1987).
Pentingnya pengetahuan terhadap nilai (value) sesuatu agar mendapatkan total nilai dari item nilai-nilai aktiva yang berbeda-beda agar dapat dijumlahkan yang diartikan total nilai tersebut sebagai informasi yang baik dan berguna dibutuhkan sebagai kepentingan dalam pengambilan keputusan. pada umumnya nilai suatu barang dan jasa dilihat dalam nilai pasar. Nilai pasar yang dimaksud dalah jika semakin langka atau semakin dibutuhkan barang atau jasa maka semakin tinggi nilainya.
Sesungguhnya penilaian barang atau jasa pada  umumnya dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu berdasarkan pendekatan barang/jasa yang diperdagangkan pasar (traded in the market) dan pendekatan barang/jasa yang tidak dapat diperdagangkan pasar (non traded in the market) yang dapat dijelaskan dalam wujud yang dihasilkan hutan sebagai berikut :
1.      Traded in the market merupakan suatu nilai yang diperdagangkan dan laku dipasar. Nilai hasil barang hutan yang laku berupa kayu, non kayu yakni Rotan, madu, buah-buahan dan lain-lain. Sementara untuk jasa lingkungan dilihat dari kawasan hutan wisata untuk masuk kedalamnya dengan membayar karcis. Penilaian ini tidak pasti atau nilainya ditentukan sendiri oleh pelaku atau yang mau membayar. dalam penentuan nilai berdasarkan kebutuhan pasar yakni setiap orang berbeda atas kesediaan membayar suatu produk atau jasa, hal ini disebut Willingness To Pay.
2.      Non traded in the market merupakan barang atau jasa yang tidak laku dijual dipasar atau terkadang nilainya memiliki nilai nol (zero value). Dalam hal ini barang dan jasa yang tidak laku pada dasarnya dibutuhkan oleh manusia tetapi untuk memanfaatkannya tidak perlu membayar. Kelompok ini berupa barang dan jasa lingkungan yang dihasilkan oleh hutan, seperti oksigen (O2), dan fungsi hutan sebagai penyangga/pelindung untuk menahan banjir, erosi dan dampak bencana lainnya. Namun dalam konsep ekonomi tidak semua barang dan jasa yang masuk non traded in the market memiliki “nilai nol”, hal ini dapat mempunyai nilai ketika barang dan jasa tersebut dproksi berdasarkan perhitungan dampak jika barang dan jasa tersebut hilang atau rusak.
Read more »»