Pada tahun 1995, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK No: 461/ Kpts-II/1995 tertanggal 4 September 1995, untuk menetapkan satu kawasan konservasi seluas 8.100 Ha, dengan sebutan Taman Hutan Raya (Tahura) Palu. Membelah dua wilayah administrasi pemerintahan, Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Tahura sebagai kawasan konservasi, memiliki batasan dan larangan yang tak boleh dilanggar siapapun, termasuk, larangan memasuki kawasan itu selain tujuan penelitian, pendidikan dan rekreasi serta wisata alam.
Setelah dilakukan tata batas maka pada tahun 1999 Kawasan Tahura ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan No: 24/Kpts-II/1999 tanggal 29 Januari 1999 tentang Penetapan
Kawasan Taman Hutan Raya Palu, dengan luas ± 7.128 Ha. Kawasan Tahura terbentuk dari hasil penggabungan Cagar Alam Poboya
seluas 1.000 Ha, lokasi Pekan
Penghijauan Nasional (PPN) XXX atau Hutan Wisata Kapopo seluas 128 Ha dan
kawasan Hutan Lindung Paneki seluas 6.000 Ha.
Sejak diterbitkanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan
Kawasan Tahura Palu, pengelolaan kawasan dan potensinya masih terfokus pada
lokasi eks. PPN XXX yang saat ini berubah nama menjadi Hutan Wisata Alam Kapopo
dengan luas 128 Ha. Sedangkan pengelolaan kawasan lainnya masih terbatas pada
kegiatan penataan batas kawasan seperti pemeliharaan batas fisik kawasan serta
pengamanan kawasan.
Penyelenggaraan dan pengelolaan Kawasan Tahura
Palu mulai penunjukan hingga proses penetapannya tahun 1998/1999 diurus oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Palu. Setelah penetapan Kawasan Tahura Palu, pengurusannnya dilaksanakan oleh
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Konservasi Hutan hingga akhir
tahun 2009. Sejak Tahun 2010 hingga sekarang, pengurusan TAHURA Palu
dilaksanakan oleh UPTD TAHURA, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2009
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kawasan Tahura Palu
khususnya yang berada di wilayah Kota Palu, lebih dipermantap keberadaannya
sebagai kawasan lindung untuk tujuan konservasi flora dan fauna, kawasan
pariwisata alam, perlindungan sumber-sumber air, kawasan rawan bencana longsor
sesuai PERDA RTRW Kota Palu Periode Tahun 2010-2030.